a. bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan dikategorikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, ketentuan retribusi pelayanan kebersihan dan pengolahan sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.