a. bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah dan secara langsung akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif di Daerah perlu menciptakan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi Penanam Modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung Barat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan Penanaman Modal daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.