a. bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan terdapat beberapa penambahan prasarana di bidang pekerjaan umum yang merupakan objek retribusi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan kewenangan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan Penyelenggaraan Terminal Barang untuk umum, dari Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Pusat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, kondisi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.