a. bahwa untuk memperbaiki manajemen dan keuangan, meningkatkan kualitas, dan cakupan pelayanan kepada masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa harus sehat dan bebas dari hutang pada Pemerintah Pusat;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan upaya penyehatan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa untuk menyelesaikan hutang kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
c. bahwa penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dalam rangka penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk non kas mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.