a. bahwa dalam rangka proses percepatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mendayagunakan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan perlu penempatan kedudukan ibukota kecamatan secara tepat;
b. bahwa lokasi kedudukan ibukota kecamatan memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Asahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.