a. BUPATI ACEH SINGKIL, bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2OL2 tentang Pemerintahan Mukim perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2Al2 tentang Pemerintahan Mukim; Pasal L8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor 3683); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (krnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 62, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a633);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.