• II • I • Mengingat: ~i'·,· ; :·. 4'' .",. . .. ' ··,..· ~ ·~E· ,.. JL. ~'.·~~'!~~ . , BUPATI ACEH BARAT DAYA PROVINSl ACEH QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA NOMOR .3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2017 - 2022 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BARAT DAYA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ·~ kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/ kota ten tang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik;
b. bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Daya 2005-2025, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022;
c. bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Perencanaan Pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017-2022; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179); 0 " ~ 0 " g 0 " g 0 " g I ~ 0 ' ~ 0 ' 0 ' 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Und
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.