2 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pangandaran. 2. Bupati adalah Bupati Pangandaran. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dinas disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. 5. Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Pangandaran. 6. Dewan Kerajinan Nasional Daerah yang selanjutnya disebut Dekranasda adalah Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Pangandaran. 7. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pasal 1 BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.