a. bahwa untuk penguatan budaya organisasi dan sinergitas tugas dan fungsi pada Badan Penyelenggara Haji, perlu mengatur ketentuan mengenai logo dan penggunaan logo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Haji tentang Logo dan Penggunaan Logo Badan Penyelenggara Haji; titikkoma
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.