a. bahwa untuk menyusun rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperlukan standarisasi sarana dan prasarana;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.