a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Haji;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Haji tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.