a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Industri Mineral;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Industri Mineral telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2025 tentang Badan Industri Mineral, perlu menetapkan Peraturan Badan Industri Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Industri Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.