a. Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu dilakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Karantina Indonesia, perlu mengatur dan membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Karantina Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.