a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam Harmonized Commodity Description and Coding System/ Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai komoditas wajib periksa karantina untuk menjamin pemasukan dan pengeluaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.