a. bahwa penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta untuk melaksanakan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan, mutu pangan, keamanan pakan, mutu pakan, dan objek pengawasan karantina lainnya;
b. bahwa terhadap media pembawa tertentu yang tidak memenuhi persyaratan karantina, diserahkan oleh instansi lain, atau tidak dapat dilanjutkan lalu lintas media pembawa karena keadaan darurat, perlu ditetapkan sebagai media pembawa untuk dikuasai negara guna mewujudkan penyelenggaraan karantina yang tertib, transparan, dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Penetapan Media Pembawa untuk Dikuasai Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.