a. bahwa upaya pemenuhan gizi nasional perlu dilaksanakan berbasis data untuk memastikan pengambilan kebijakan, pemantauan pelaksanaan program, serta koordinasi lintas sektor yang efektif;
b. bahwa untuk menjamin tersedianya data pemenuhan gizi nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan untuk mendukung kebijakan pemenuhan gizi nasional, perlu mengatur mengenai satu data pemenuhan gizi nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.