bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.