a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab serta sebagai identitas, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. bahwa pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.