a. bahwa untuk memberikan pelindungan hukum bagi pimpinan, pegawai, dan unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, perlu mengatur mengenai pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.