a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pemenuhan gizi nasional yang baik perlu dibangun mekanisme pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.