a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi dan sinergitas tugas dan fungsi di lingkungan Badan Gizi Nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai logo Badan Gizi Nasional dan penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.