a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan kebijakan nasional dan Rencana Strategis Badan Gizi Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional diperlukan penguatan kewenangan Inspektorat Utama agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.