a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan Badan Gizi Nasional perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien;
b. bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan Badan Gizi Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.