a. bahwa untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menghindari terjadinya pencemaran lingkungan serta untuk mendukung penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis, perlu mengatur mengenai penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.