a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.