a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang yang sejalan dengan perkembangan rekomendasi internasional dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga perlu mencabut Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.