a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi merupakan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 2023, No.465 -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.