a. bahwa Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan kewenangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait, termasuk lembaga pengawas dan pengatur;
b. bahwa pelaksanaan koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan lembaga pengawas dan pengatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penggunaan aplikasi goAML;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam menggunakan aplikasi goAML perlu adanya pengaturan mengenai tata cara www.peraturan.go.id 2021, No. 258 -2- penggunaan aplikasi goAML bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam rangka pengawasan kepatuhan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.