a. bahwa untuk mewujudkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mempunyai nilai integritas, kapabilitas, sinergi, dan komitmen, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan pelaporan gratifikasi, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pelaporan Gratifikasi; www.peraturan.go.id 2021, No.1097 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.