a. bahwa dengan jumlah permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi yang meningkat, serta dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada pemangku kepentingan, perlu di dukung peraturan perundang-undangan untuk menjamin akses informasi yang lebih baik;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan pemangku kepentingan, perlu dilakukan pembaharuan terhadap mekanisme yang ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti; 2021, No.1079 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.