a. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas terorisme;
b. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam lingkup nasional dan internasional dengan mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan terorisme;
c. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem informasi terduga pendanaan terorisme; www.peraturan.go.id 2021, No. 861 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.