a. bahwa untuk mengoptimalisasikan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa berbasis risiko dengan memperhatikan hasil penilaian risiko nasional dan penilaian risiko sektoral atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh otoritas sesuai dengan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu adanya penyesuaian pengaturan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
b. bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sesuai dengan rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mengharuskan setiap negara untuk menerapkan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ke pengguna jasa dengan berbasis risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.