a. bahwa untuk efektivitas pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu disusun Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.