a. bahwa penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah kearsipan yang disusun menurut bentuk-bentuk sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika tata kearsipan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.