a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Resor dalam menghadapi dinamika perkembangan bentuk ancaman tindak pidana khususnya kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang terjadi di kewilayahan, serta untuk penyesuaian nomenklatur pada kedokteran dan kesehatan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.