a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern, dan unggul yang dicapai melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan dengan kualifikasi kemampuan di bidang akademis, manajerial, dan keterampilan teknis berbagai bidang ilmu yang mendukung tugas-tugas kepolisian;
b. bahwa kemampuan akademis, manajerial, dan keterampilan teknis ilmu kepolisian dapat terwujud melalui pendidikan akademik Prodi Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, serta jalur pendidikan vokasi Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, animo dan motivasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengikuti program pendidikan Strata Dua dan www.peraturan.go.id 2016, No.1497 -2- Strata Tiga kedinasan, dilakukan penyetaraan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, sehingga diperlukan sistem pembinaan karier yang setara antara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lulusan pendidikan akademik program pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan dengan pendidikan vokasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.