a. bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparatur negara yang bertugas melaksanakan pengamanan Pemilihan Umum selalu menggelar operasi pengamanan mulai tahap Kampanye sampai dengan pasca tahap Pengambilan Sumpah/Janji Calon Presiden/Calon Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. bahwa untuk memonitor dan mengendalikan seluruh kegiatan operasi guna mencapai hasil yang optimal oleh dan dari kesatuan kewilayahan, diperlukan suatu sistem pelaporan yang terintegritas dan seragam dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi; 2009, No.102 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.