a. bahwa untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan mengemudi di lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang telah mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah;
b. bahwa pemberian izin oleh pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penanggung jawab Pilar 4 (empat) dalam pengembangan pendidikan berlalu lintas dan pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi, bertanggungjawab terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.