a. bahwa pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing merupakan salah satu upaya menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga kedaulatan negara atas wilayah Indonesia dan untuk memberikan perlindungan bagi orang asing di wilayah Indonesia, perlu peningkatan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.