bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.