a. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat dibutuhkan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan, perlu dilakukan pengelolaan pengaduan masyarakat secara terpadu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan masyarakat, teknologi, dan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.