a. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.