bahwa untuk lebih mengefektifkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menilai materi laporan pertanggungjawaban kegiatan serah terima jabatan Kepala Satuan Organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.