a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilaksanakan penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota, serta kartu penunjukan istri/suami di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan sebagai kartu identitas;
b. bahwa kartu tanda anggota merupakan kartu yang wajib dimiliki dan berguna bagi setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian juga dengan kartu penunjukan istri/suami wajib dimiliki bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.334 2 Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.