a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dan menjabarkan perencanaan pembangunan nasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disusun sistem perencanaan strategis sebagai acuan dan tuntunan bagi satuan kerja;
b. bahwa sistem perencanaan strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang memuat perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, perencanaan pembangunan jangka menengah, dan perencanaan tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.