a. bahwa wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, dapat mengakibatkan korban jiwa dan harta benda, sehingga perlu ditangani sesegera mungkin secara arif, bijaksana, profesional, proporsional, transparansi, dan akuntabel melalui pendekatan manajemen penanggulangan bencana;
b. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penanggulangan Bencana; 2009, No.538 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.