a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum sebagaimana termaksud dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan fungsi kepolisian dengan mendukung pemerintah dan organisasi internasional dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan negara yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian dan kemampuan yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam mendukung pencapaian tujuan negara;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu - 2 - menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.