a. bahwa pedoman administrasi mengenai kenaikan pangkat reguler anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka pembinaan karier dan memberikan kepastian hukum pada kenaikan pangkat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengikuti pendidikan kedinasan sehingga tidak tertunda kenaikan pangkatnya, perlu dilakukan perubahan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.878 2 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.