a. bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat diselenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang tugas operasional dan pembinaan kepolisian;
b. bahwa penelitian dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia belum terintegrasi, terkoordinasi dan tersinkronisasi dengan baik yang berakibat pada penyelenggaraan penelitian dan pengembangan tidak efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan, Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No. 174 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.