a. bahwa untuk menjamin mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan pelanggaran internal secara optimal, diperlukan pengelolaan pengaduan pelanggaran internal di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran Internal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.